Rempang Masih Belum Kondusif.

Koalisi Masyarakat Sipil : "Masyarakat Rempang  Terus Digempur PSN, Pemerintah  Harus Patuh Hukum !!!".

Ahad, 30 Juni 2024 - 20:51:00 WIB Cetak

 (Momenriau.com Kepri). Masyarakat Rempang Kepri, terutama di Sembulang dibuat tidak nyaman lagi pada Sabtu, (29/06-2024) dengan tindakan-tindakan yang tidak diketahui oleh siapa, misalnya tiang listrik mau diputus, digali tanah dibawahnya, sehingga bisa tumbang, putus kabelnya, membuat aliran listrik terputus.

Tetapi masyarakat sudah biasa terhadap hal demikian menurut perwakilan masyarakat Rempang, pak Frengki ketika mengadu kepada Nukila Evanty sebagai jurubicara Persatuan Orang Melayu (POM) Batam; sebagai Ketua Inisiasi Masyarakat Adat (IMA) dan saat ini sebagai Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Lawan Kejahatan Terorganisir (the Coalition).
    Nukila menjelaskan, "menurut pak Frengki, mereka masyarakat Rempang, tidak bergeming dan sudah teruji, sudah  biasa tanpa listrik, kami bisa pakai mesin dompeng atau generator listrik pribadi, tetapi kami sudah capek dengan tindakan dan  bentuk intimidasi dan kami menganggap ini tidak beradap, cara-cara seperti ini, mengingatkan saya terhadap kejadian di tahun 2023 yang masih membuat trauma kami, mereka menembak membabi buta dengan gas air mata kepada anak-anak kami di Rempang dan menangkap masyarakat Rempang yang berdemo yang membela tanah kelahirannya sendiri".
    Senada dengan Masyarakat Rempang lainnya juga sempat menceritakan kepada Nukila dan tim hukum the Coalition, terkait "Surat Perintah Pembongkaran dengan No 101/TIM-TPD/VI/2024 untuk perintah pembongkaran terhadap rumah warga yang mendiami wilayah Tanjung Banun, Batam yang diduga akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam melalui Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban terhadap Pelanggaran Peraturan daerah (Tim Terpadu)".
    "Saya meminta pihak-pihak yang melakukan tindakan dalam bentuk intimidasi kepada masyarakat Rempang agar patuh hukum dan rekomendasi -rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Ombudsman dan Komnas HAM. Kalau masih juga dilakukan pemaksaan sudah masuk kategori forced eviction (pengusiran secara paksa) dan membuat pemerintah kita di tingkat nasional dan kementrian Luar Negeri (Kemlu RI) malu lah, karena kita negara yang paling patuh hukum HAM Internasional", ujar Nukila.
    Menurut Nukila, Gregorius (Greg) R, Daeng, koordinator Koalisi dan ahli hukum menjelaskan, sudah begitu jelas terjadi pelanggaran Konstitusi pasal 28 G UUD 1945, pasal tersebut menjelaskan "setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman kekuatan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".
    Kata nukila lagi, Greg menambahkan jika diteruskan cara “bisnis“ seperti ini bisa melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No 60 tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM, didalam Perpres tersebut ada kewajiban bagi kementrian dan lembaga serta Pemerintahan Daerah untuk melindungi HAM pada setiap kegiatan usahanya. 
    Oleh sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil melawan Kejahatan Terorganisir (the Coalition) menyatakan sikap ;
    1. Mengecam tindakan semena-mena  yang dilakukan dengan tujuan intimidasi kepada masyarakat Rempang, Kepri, Riau
    2. Mendesak Pemerintah Pusat terutama Kemlu RI  untuk melakukan   tindakan persuasive dan berdialog dengan korban serta untuk menemukan solusi yang adil didahului dengan mekanisme konsultasi yang efisien dan mendalam dan persetujuan mendalam dari masyarakat Rempang terhadap PSN atau Proyek Strategis Nasional ini
    3. Mendesak Pemerintah Daerah Batam agar mendahulukan Dialogue dengan mengedepankan perspektif masyarakat adat Rempang. 
    Sikap ini sebagai bentuk komitmen Koalisi Masyarakat Sipil untuk mendukung penegakan Hukum dan HAM.(Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ